
Kominfo dan Polri Perbarui MoU soal Penegakan Hukum Komunikasi dan Informatika

Tangkapan layar, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/Iconomics
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian RI (Polri) tentang sinergitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika. Salah satu yang termuat dalam MoU itu soal penegakan hukum di mana pelaksanaannya baik Polri maupun Kominfo bisa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas dan fungsinya.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, soal penegakan hukum itu, Kominfo telah menutup 11 streaming televisi radikal dan 86 alamat website (URL). Hingga 4 Januari 2023, Kominfo juga telah menutup 1.321 konten hoaks yang berkaitan dengan isu politik.
“Saya menggarisbawahi yang disampaikan Wakabareskrim Polri (Irjen Pol Asep Edi Suheri), bahwa Pemilu 2024 nanti jangan sampai disibukkan dengan propaganda firehose of falsehood, jangan diisi dengan hoaks, disinformasi, dan misinformasi,” kata Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).
Momentum pemilu, kata Johnny, merupakan puncak dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan berperan penting untuk menentukan arah bangsa ke depannya. Karena itu, Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan dilakukan dengan cara-cara yang beretika.
“Mari kita jaga dengan baik agar tetap mengedepankan kultur dan etika politik yang baik menghormati para pemimpin kita, menghormati para calon pemimpin kita, calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, calon anggota DPRD di seluruh Indonesia,” ujar Johnny.
Johnny juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan berita-berita bohong, berita hoaks, dan ujaran kebencian di ruang digital. Seluruh pihak diminta menghormati aturan dan keputusan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Karena itu kami minta masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital kita dengan cara lebih bertanggung jawab, memanfaatkan ruang digital Indonesia untuk hal-hal yang bermanfaat, untuk meningkatkan kualitas pemilu, memanfaatkan ruang digital kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan ruang digital untuk pemilihan umum yang legitimate,” ujar Johnny.
Adapun MoU yang diperbarui Kominfo dan Polri meliputi 6 ruang lingkup. Keenam runag lingkup itu adalah:
1. Pertukaran data dan/atau informasi.
2. Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
3. Bantuan pengamanan.
4. Penegakan hukum.
5. Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.