KPK Periksa Ulang Fuad Hasan untuk Kasus Kuota Haji
Gedung KPK/Dok. KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap bos biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fyad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus kuota haji pada Senin (15/06/2026).
“Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro, red.) haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (15/06/2026).
Pemeriksaan ulang terhadap Fuad Hasan ini, kata Budi, karena diduga yang bersangkutan memiliki peran penting, mulai dari mengetahui pengelolaan tambahan kuota haji sejak awal pembagian hingga pengisian kuota oleh PIHK.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.
Berangkat dari itulah, Budi meyakini, Fuad Hasan bakal memenuhi panggilan KPK, karena mertua dari eks Menpora Dito Ariotedjo itu memiliki peran penting dalam kasus ini.
Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK lantas menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sedangkan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour ketika itu lolos dari jeratan status tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Masih dalam perkara ini, KPK kemudian pada 12 Maret 2026 menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Dalam prosesnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.