KPK Telusuri Misteri Kontainer di Tanjung Emas, Dugaan Suap Bea Cukai Makin Melebar
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menyoroti keberadaan sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kontainer tersebut telah disita KPK sejak 12 Mei 2026. Penyidik kini menelusuri alasan barang itu masih tertahan di pelabuhan lebih dari 30 hari, termasuk proses administrasi dan izin keluarnya barang atau clearance.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memeriksa tiga aparatur sipil negara dari Bea Cukai Semarang pada Senin (25/05/2026) untuk mendalami proses tersebut.
“Kami mendalami bagaimana proses masuknya barang, mekanisme clearance, hingga penerapan SOP di lapangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/05/2026).
Tiga ASN yang diperiksa masing-masing berinisial KHN, BWN, dan STP. KHN diketahui pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas. Selain memeriksa pejabat Bea Cukai, KPK juga meminta keterangan DN, staf dari pengusaha jasa pengurusan impor Heri Setiyono alias Heri Black. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengurusan administrasi barang di dalam kontainer tersebut.
Menurut Budi, isi kontainer diduga masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), yakni barang yang distribusi dan impornya diatur secara ketat oleh negara. Oleh karena itu, kata Budi, proses pengawasannya seharusnya dilakukan lebih ketat dibanding barang umum.
Penyidik juga, kata Budi, menelusuri dugaan adanya aliran uang kepada oknum Bea Cukai agar proses clearance berjalan lancar. Selain uang, KPK mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pihak importir kepada pejabat Bea Cukai yang kini telah berstatus tersangka.
“Penyediaan kendaraan oleh pihak importir ini diduga berkaitan dengan modus gratifikasi,” kata Budi.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, hingga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Perkara ini juga menyeret nama Djaka Budi Utama. Dalam dakwaan jaksa KPK, Djaka disebut menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.