KPK Ungkap Modus “Uang Hangus”, yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ma’ruf Cahyono. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf diduga meminta imbalan kepada calon vendor dengan istilah “uang asalamualaikum”.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan para rekanan yang ingin mendapatkan proyek terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Ma’ruf.
“Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee oleh saudara MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang asalamualaikum’,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/07/2026).
Menurut Taufik, nilai imbalan yang diminta mencapai sekitar 10% dari total paket pekerjaan yang akan dikerjakan vendor. Uang itu diduga diterima Ma’ruf secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga resmi menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.