KPK Beberkan Deretan Aliran Dana ke 27 Pihak dan 313 PIHK yang Diperkaya di Kasus Kuota Haji
Gedung KPK/Dok. KPK
Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumad melibatkan banyak pihak. Hal itu terungkap dalam fakta sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap 27 pihak yang disebut diperkaya dari praktik pengaturan kuota haji khusus, serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang turut menikmati keuntungan.
JPU KPK, Fahmi Idris menyebut Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba diduga melakukan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak,” kata Fahmi saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 kemudian diisi dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) dan Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Pengaturan itu pula, menurut jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari proses itu, muncul penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji dari jamaah dan petugas haji khusus. Akibat rangkaian perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga Rp622,09 miliar.
27 Pihak yang Diperkaya
JPU kemudian membeberkan 27 pihak yang disebut menerima keuntungan dari perkara tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah hingga jutaan dolar AS.
Berikut daftar 27 pihak yang disebut dalam dakwaan:
1. Yaqut Cholil Qoumas – 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex – 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar, serta Rp330 juta.
3. Rizky Fisa Abadi – 427 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, serta 48 ribu dolar AS atau sekitar Rp854,4 juta.
4. Abdul Muhyi – 181 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,22 miliar, serta 127.500 dolar AS atau sekitar Rp2,27 miliar.
5. Ridwan Kurniawan – 512.500 dolar AS atau sekitar Rp9,12 miliar, serta Rp250 juta.
6. Iyah Nuriyah – 70 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,25 miliar.
7. Doddy Suhada – 59.500 dolar AS atau sekitar Rp1,06 miliar.
8. Kamal – 3 ribu dolar AS atau sekitar Rp53,4 juta.
9. Adam Fakih Mukodam – 3 ribu dolar AS atau sekitar Rp53,4 juta.
10. Bambang Sutrisno – 80 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,42 miliar.
11. Hud Rifky Assegaf – 130 ribu dolar AS atau sekitar Rp2,31 miliar.
12. Anjas Asmara – 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp534 juta.
13. Hafiz – 94.600 dolar AS atau sekitar Rp1,68 miliar.
14. Makki Abdul Soleh – 5 ribu dolar AS atau sekitar Rp89 juta.
15. Roy Kurniawan – 18.500 dolar AS atau sekitar Rp329,3 juta.
16. Rachmat Wildan – 7 ribu dolar AS atau sekitar Rp124,6 juta.
17. Farid Aljawi – 52.500 dolar AS atau sekitar Rp934,5 juta.
18. Ahmad Taufik – 126.200 dolar AS atau sekitar Rp2,25 miliar.
19. Muzaki Kholis – 84.500 dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar.
20. Badrusalam – 4.500 dolar AS atau sekitar Rp80,1 juta.
21. Muhammad Zaki Yamani – sekitar Rp353,6 juta.
22. Amaludin Wahab – 602.600 dolar AS atau sekitar Rp10,73 miliar.
23. Syihabbul Muttaqin – 493.400 dolar AS atau sekitar Rp8,78 miliar.
24. Tauhid Hamdi – 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp356 juta.
25. Ali Makki – 19.600 dolar AS atau sekitar Rp348,88 juta.
26. Buchori Yusuf – 56 ribu dolar AS atau sekitar Rp996,8 juta.
27. Koperasi Perahu – 26.500 dolar AS atau sekitar Rp471,7 juta.
“Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024,” ujar Fahmi.
313 PIHK Ikut Menikmati Keuntungan
Selain 27 pihak, jaksa menyebut terdapat 313 PIHK yang turut diperkaya dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar. Nilai itu berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih antara uang yang diterima dari jamaah dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,22 miliar.
Kedua, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus kepada jamaah yang dinilai tidak berhak sebesar Rp39,95 miliar.
Dengan demikian, kata jaksa, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai dugaan penyimpangan pembagian kuota, tetapi, adanya pola pengaturan kuota yang kemudian menghasilkan keuntungan bagi sejumlah pihak melalui fee percepatan dan pemanfaatan kuota haji khusus.
Dalam perkara tersebut, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Sementara itu, kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada para terdakwa mencapai Rp622,09 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.