Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, KPK Hormati Keputusan Kasus Akuisisi PT ASDP
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tersandung kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Keputusan rehabilitasi ini diumumkan pada 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut, namun masih menunggu surat keputusan resmi untuk memproses langkah selanjutnya.
Tiga Terdakwa yang Menerima Rehabilitasi
Tiga mantan pejabat PT ASDP yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN tahun 2019-2022 adalah:
1. Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024);
2. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024);
3. Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024).
Kontroversi Vonis dan Perbedaan Pendapat Hakim
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan dalam proses persidangan.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada ketiganya. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara.
Mereka dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi juga meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, melainkan menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal beserta izin operasinya.
Status Kasus Lainnya
KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga mantan pejabat PT ASDP ini ke jaksa penuntut umum.
Selain ketiga nama tersebut, KPK juga telah menetapkan Adjie, pemilik PT JN, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.