Drama Hukum Berakhir Manis: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

0
38
Reporter: Wisnu Yusep

Sebuah keputusan mengejutkan dari Istana Negara baru saja menggemparkan jagat hukum dan politik. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

​Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Dalam konferensi pers di Istana, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama-sama membongkar kronologi di balik “pemulihan nama baik” yang dramatis ini.

 

Klaim Aspirasi Rakyat, Turun ke Senayan

​Dasco memaparkan, bola salju ini bergulir dari DPR. Lembaga legislatif menerima derasnya aspirasi masyarakat terkait kasus yang menimpa Ira Puspadewi, serta dua rekannya, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024,” jelas Dasco, menggarisbawahi langkah serius DPR dalam menyikapi kasus yang mulai diselidiki pertengahan tahun ini, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :   JPU Dakwa Nadiem dan 3 Orang Ini Bertanggung Jawab Susun Harga Satuan Pengadaan Laptop Chromebook

​Hasil kajian DPR tersebut lantas dibawa ke meja pemerintah. Komunikasi intens antara dua lembaga negara ini akhirnya berujung pada persetujuan istimewa dari orang nomor satu di Indonesia.

Keputusan di Ruang Rapat Terbatas

​Melanjutkan penjelasan Dasco, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap betapa seriusnya isu ini dibahas di lingkungan kepresidenan. Aspirasi hukum tak hanya datang dari DPR, tapi juga melalui Kementerian Hukum.

​Kasus rehabilitasi Ira Puspadewi dkk. bahkan harus diangkat hingga ke level tertinggi, Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet.

“Dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” ungkap Prasetyo.

​Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam merehabilitasi ketiga individu yang tersandung kasus hukum ini—sebuah kasus yang menurut Mensesneg, “sudah berjalan cukup lama.”

Tanda Tangan Penting Sore Hari

​Momen puncak dari proses panjang ini terjadi baru saja pada sore hari ini. Prasetyo menuturkan, Presiden Prabowo baru saja membubuhkan tanda tangannya pada surat rehabilitasi tersebut.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenparekraf di 2021 Capai 95,76%

​Setelah penandatanganan bersejarah itu, Prabowo langsung menugaskan tim khusus, yakni Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, untuk segera mengumumkan kabar baik ini kepada publik.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics