Alur Pembebasan Terdakwa Akuisisi ASDP Pasca Rehabilitasi Presiden

0
53
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur pembebasan tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk Ira Puspadewi, pasca-pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025.

​Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan proses pembebasan ini bergantung pada diterimanya surat resmi dari pemerintah.

​Asep Guntur menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil KPK adalah yakni harus menerima SK pemberian rehabilitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni melalui Kementerian Hukum.

​Setelah SK diterima, KPK akan segera memproses surat tersebut. Setelah seluruh proses administrasi selesai, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa.

​”Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

 

Latar Belakang Singkat Kasus dan Vonis

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. ​Tiga terdakwa yang divonis dan kini mendapat rehabilitasi adalah:

Baca Juga :   KPK OTT Pejabat di DJKA Kemenhub, Jokowi: Proyek Pasti Ada yang Bermasalah

1. ​Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP);
2. ​Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan);
3. ​Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

​Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara, dengan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun. ​

 

Kontroversi Vonis

​Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

​Ira Puspadewi sendiri meyakini akuisisi tersebut menguntungkan negara karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Selain tiga nama di atas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT JN bernama Adjie sebagai tersangka.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics