KPK Ungkap Uang Rp1,12 Miliar di Balik Seleksi Camaba Unsoed, Rektor Beri Akses “Klik”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kelulusan (seleksi) calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar “mahar”.
Nilai uang yang diterima dari salah satu pengepul calon mahasiswa mencapai Rp1,12 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan praktik korupsi di Unsoed ini bermula dari komunikasi Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, yang juga merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru, dengan salah satu pengepul calon mahasiswa. Menurut Taufik, proses ini berlangsung dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/08/2026) malam.
Setelah terjadi kesepakatan, ES kemudian. menerima uang sebesar Rp1,12 miliar dari pengepul. Uang itu kemudian dilaporkan ES kepada Sodiq.
“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ujar Taufik.
Dengan memperoleh akses, ES memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Namun, kata Taufik, persetujuan ini tidak diberikan secara bebas kepada seluruh peserta seleksi.
Menurut Taufik, ES hanya memberikan persetujuan kelulusan kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang “mahar” melalui pengepul.
Dugaan ini memperlihatkan bagaimana kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru digunakan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang.
KPK sebelumnya telah menetapkan Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed tahun 2025–2026.
Selain Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta keponakan Sodiq berinisial MYN alias Nono.