Pledoi di Sidang Korupsi LPEI, Liu Raymond: Seluruh Uang Dipakai untuk Tebo dan PAS
Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/08/2026), Raymond menegaskan dirinya menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya dan tidak pernah menyalahgunakan fasilitas maupun dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tidak pernah menyalahgunakan fasilitas perusahaan. Seluruh uang perusahaan sepenuhnya dipakai untuk pengembangan Tebo dan PAS,” ujar Raymond di hadapan majelis hakim.
Raymond juga membantah pernah menerima keuntungan pribadi dari pencairan fasilitas pembiayaan LPEI. Menurut dia, uang yang diterimanya dari perusahaan hanya berupa gaji, fasilitas resmi perusahaan, serta reimbursement.
“Saya tidak menerima dan menikmati apapun dari pencairan kredit LPEI untuk kepentingan pribadi saya,” katanya.
Dia menyebut keterangan sejumlah saksi dalam persidangan juga tidak menunjukkan adanya aliran dana yang membuktikan dirinya menikmati keuntungan pribadi.
Untuk memperkuat pembelaannya, Raymond mengaku melampirkan hasil audit forensik terkait penggunaan dana LPEI yang mengalir ke Tebo dalam nota pembelaannya.
“Saya melampirkan hasil audit forensik dana LPEI ke Tebo di pledoi ini. Silakan periksa,” sambungnya.
Raymond juga secara tegas membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara.
Menurut dia, jaksa tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara yang disebabkan olehnya maupun unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara.
“Dakwaan JPU tidak ada yang terbukti dan tidak ada yang layak dipidanakan,” tegas Raymond.
Dia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya mohon Majelis Hakim tidak menghukum saya atas apa yang memang tidak saya lakukan,” ujar Raymond.
Bantahan serupa sebelumnya disampaikan Direktur Komersial PT Tebo Indah, Handoko Limaho. Ia menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari pencairan kredit LPEI untuk Tebo dan PAS.
“Sepeser pun saya tidak menikmati,” ujar Handoko.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp992,8 miliar dan menyeret delapan orang sebagai terdakwa.
Setelah agenda pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh jaksa dan duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini dan pekan depan.