Kelahiran MSIG Syariah akan Ramaikan Pasar Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia
MSIG Life luncurkan produk baru Smile Critical Ultima Care (Secure)/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia (MSIG Syariah). Persetujuan ini tertera dalam Surat Keputusan OJK Nomor S-1115/PD.11/2026.
Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk., Leony Samosir menyampaikan bahwa MSIG Life Indonesia adalah sebagai pihak yang mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Syariah Perseroan, dan MSIG Syariah sebagai pihak yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah Perseroan.
Tujuan pengalihan portofolio adalah sebagai bentuk pemenuhan mandat regulasi perundang-undangan terkait pemisahan Unit Syariah (spin-off) Perseroan. Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dilakukan dengan tidak mengurangi hak pemegang polis, peserta, maupun pihak terkait lainnya.
Pemisahan Unit Syariah yang dilakukan MSIG Life Indonesia mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang tercatat pada neraca Unit Syariah beralih karena hukum kepada MSIG Syariah berdasarkan Akta Pemisahan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Leony juga menyampaikan pemisahan Unit Syariah ini tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Ia juga menyampaikan Perseroan telah menghentikan penerimaan bisnis atau peserta baru pada Unit Syariah Perseroan efektif per 31 Juli 2026. Pelayanan dan perlindungan nasabah syariah akan dilanjutkan sepenuhnya oleh entitas MSIG Syariah.
MSIG Syariah merupakan entitas yang dibentuk sebagai Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) baru hasil Pemisahan Unit Syariah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah pada tanggal 22 Juli 2026 berdasarkan SK OJK Nomor KEP58/D.05/2026.