Nasabah Kesulitan Transaksi Digital dan Tarik Tunai, Benarkah MNC Bank Kesulitan Likuiditas?

OJK menegaskan bahwa permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik.
0
70

Kendala layanan transaksi digital dan penarikan dana yang dialami nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan telah mendalami kondisi operasional bank, termasuk likuiditas, pengelolaan arus kas, hingga struktur pendanaan untuk mengetahui penyebab persoalan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, otoritas telah meminta manajemen MNC Bank segera menyelesaikan permasalahan layanan sekaligus memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya.

“OJK telah mendalami kendala layanan operasional dan menelusuri penyebab permasalahan tersebut, termasuk kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, serta kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah,” ujar Dian menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers bulanan OJK, Kamis (5/11).

Menurut dia, OJK juga meminta MNC Bank menyampaikan langkah penyelesaian konkret. Langkah tersebut mencakup mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.

Pendalaman terhadap aspek likuiditas dan pendanaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk memastikan bank mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah di tengah kendala layanan yang terjadi.

Meski demikian, Dian menyatakan kondisi MNC Bank selama ini dinilai masih cukup baik. Bank tersebut juga disebut tidak memiliki reputasi buruk, terutama terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Baca Juga :   OJK: Produk Asuransi Unitlink Sebenarnya Tetap Proteksi tapi Bernilai Tambah

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank, OJK tentu akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai dengan kewenangannya,” kata Dian.

Selain persoalan layanan transaksi dan penarikan dana, OJK juga menaruh perhatian terhadap penguatan permodalan MNC Bank. Dian menegaskan, penguatan modal menjadi agenda prioritas untuk mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan kapasitas bank dalam menyerap risiko.

Dia menjelaskan, ketentuan modal inti Rp6 triliun merupakan ambang batas untuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, bukan persyaratan minimum modal yang wajib dimiliki seluruh bank.

Dengan demikian, menurut Dian, pemenuhan modal inti MNC Bank masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mendorong penguatan permodalan melalui sejumlah alternatif, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, hingga konsolidasi dengan bank lain.

OJK, lanjut Dian, mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan usaha MNC Bank.

Upaya tersebut tetap mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, serta kepentingan nasabah.

Sebelumnya, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) mengakui layanan transaksi digital perseroan masih dalam proses pemulihan menyusul kendala yang berdampak terhadap transaksi dan penarikan dana nasabah. Perseroan menyatakan terus melakukan penanganan dan mitigasi agar seluruh jaringan layanan kembali beroperasi normal secepatnya.

Baca Juga :   Apa Kabar Industri Jasa Keuangan Menjelang Tutup Tahun 2022?

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 3 November 2026, MNC Bank menjelaskan gangguan layanan tersebut berdampak terhadap operasional perseroan, terutama berupa peningkatan antrean di kantor cabang dan call center.

Meski demikian, perseroan mengklaim gangguan tersebut tidak memberikan dampak negatif material terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan.

“Perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini dalam proses pemulihan (recovery) terhadap layanan transaksi digital Perseroan yang masih terus berlangsung,” demikian penjelasan MNC Bank dalam surat bernomor 370/MNCB/DIR/XI/2026 kepada BEI.

Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan penjelasan BEI mengenai pemberitaan di media massa.

Untuk mengantisipasi dampak gangguan layanan, MNC Bank mengarahkan nasabah memanfaatkan jaringan ATM perseroan untuk transaksi penarikan tunai maupun pengecekan saldo. Nasabah juga dapat mendatangi kantor cabang terdekat sesuai jam operasional atau menghubungi call center di nomor 1500188.

Perseroan menyatakan telah menyampaikan penjelasan kepada media dan nasabah, baik yang datang ke kantor cabang maupun menghubungi call center. MNC Bank juga menyiapkan infografis mengenai penjelasan gangguan layanan melalui situs resmi dan akun-akun resmi perseroan.

Gangguan Bank Tidak Otomatis Sistemik

Dian juga menegaskan bahwa permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik.

Penetapan status bank sistemik, menurut dia, tidak hanya didasarkan pada besarnya aset atau modal, tetapi juga mempertimbangkan ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan apabila bank mengalami gangguan.

Baca Juga :   OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Aktivitas Perdagangan Saham

Meski demikian, OJK tetap memantau seluruh bank, baik besar, menengah, maupun kecil, melalui pengawasan terhadap likuiditas, permodalan, kualitas aset, dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Apabila terdapat bank yang mengalami tekanan pendanaan atau kesulitan memenuhi penarikan dana nasabah, OJK akan melakukan pendalaman dan mengambil langkah pengawasan sesuai dengan tingkat permasalahannya.

OJK juga mengimbau seluruh bank agar memberikan informasi secara transparan dan tidak membiarkan penyelesaian pengaduan nasabah berlarut-larut.

Dian meminta masyarakat tidak panik dan berkomunikasi langsung dengan bank apabila mengalami kendala transaksi maupun penarikan dana.

Masyarakat juga diimbau tidak berspekulasi atau langsung terpengaruh isu yang beredar di media sosial.

“Perlindungan dana simpanan dan kepercayaan masyarakat sebagai deposan merupakan tanggung jawab yang harus dijaga oleh seluruh bank,” tegas Dian.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics