Kementerian BUMN Teken MoU dengan Kemenaker soal Tenaga Kerja Disabilitas

0
547
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian BUMN (BUMN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMN. Kerja sama ini menunjukkan kedua kementerian berkomitmen meningkatkan akses pemenuhan hak pekerja bagi penyandang disabilitas.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, memberi pelatihan dan penempatan kerja merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas. Kementerian BUMN memiliki mandat untuk memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat berkebutuhan khusus, sesuai amanat undang undang.

“Sudah menjadi tugas kita sebagai bagian dari negara untuk hadir memberikan kesempatan yang sama, memberikan affirmative action untuk teman-teman berkebutuhan khusus,” kata Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/7).

Kementerian BUMN, kata Erick, akan memberikan data dan informasi lowongan kerja dan menyelenggarakan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas. Kompetensinya akan ditingkatkan secara bersama- sama dengan peserta pelatihan kerja lainnya, serta pemenuhan fasilitas pelatihan disesuaikan dengan ragam dan jenis disabilitas.

“Bentuk kolaborasi ini tentu perlu diatur sedemikian rupa untuk mewujudkan ekosistem dunia usaha yang baik antara supply and demand dari tenaga kerjanya. Melalui program pelatihan, penempatan, pemberdayaan kewirausahaan, dan pembinaan dalam rangka perluasan kesempatan kerja,” kata Erick.

Baca Juga :   Dirut InJourney Optimalisasikan Aset BUMN di Kota Lama Semarang Sekaligus Dongkrak Traffic

Tak hanya itu, kata Erick, perlindungan terhadap mereka diatur sesuai dengan ragam dan jenis disabilitas, antara lain berupa penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri. Bahkan, jika ada penyandang disabilitas yang punya potensi berwirausaha, BUMN juga akan mendukung demi perluasan kesempatan kerja.

Di kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziah menyebut data per 2019 jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMN dan swasta terus mengalami peningkatan. Di 2017, misalnya, jumlah tenaga kerja difabel mencapai 4.286 orang, angka tersebut naik di 2018 menjadi 4.537 orang.

“Oleh sebab itu, dalam kesepahaman ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pelatihan tenaga kerja penyandang disabilitas dan penempatannya sesuai kebutuhan BUMN. Jadi akan disesuaikan dengan kebutuhan BUMN sebagai user,” kata Ida.

Dalam rangka penyediaan data dan informasi pencari kerja penyandang disabilitas, Kemenaker juga akan melakukan pembinaan dan penegakan norma ketenagakerjaan untuk menempatkan tenaga kerja penyandang disabilitas. Serta sosialisasi penyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, dan kewirausahaan penyandang disabilitas.

Baca Juga :   Komisi VI DPR Setujui Tambahan PMN KAI di 2022 untuk Proyek Kereta Cepat

“Paling tidak, kita ingin juga mendorong kemandirian para penyandang disabilitas di kemudian hari,” kata Ida.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics