Kresna Life dan Nasabah akan Bahas Skema Baru Penyelesaian Polis

0
774
Reporter: Petrus Dabu

Para nasabah Kresna Life datangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/08/2020)/Ist

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan para nasabahnya bakal membahas bersama skema penyelesaian polis, setelah skema sebelumnya yang dibuat manajemen tak sesuai dengan aspirasi para nasabah.

Informasi yang diperoleh redaksi Iconomics, pada Jumat (14/8) lalu, manajemen Kresna Life menggelar pertemuan dengan para nasabah. Pertemuan tersebut dimediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soal skema rencana penyelesaian polis yang dibuat perusahaan dan disampaikan kepada para nasabah pada 3 Agustus lalu. Nasabah menilai rencana penyelesaian tersebut dibuat sepihak tanpa melibatkan mereka.

“Memang ada pertemuan antara AJK (Asuransi Jiwa Kresna) dan Perwakilan Pemegang Polis yang diinisiasi oleh OJK, bertempat di kantor OJK. Pada pertemuan tersebut, salah satu permintaan dari perwakilan pemegang polis adalah perubahan pada skema penyelesaian,” tulis manajemen Kresna Life, menjawab pertanyaan konfirmasi yang disampaikan Iconomics, Kamis (20/8).

Kresna Life juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke OJK perubahan/revisi skema rencana penyelesaian polis tersebut. “Proses selanjutnya adalah pertemuan mediasi ke 2 dalam waktu dekat,” tulis manajemen Kresna Life.

Baca Juga :   Kalah Beruntun di Pengadilan, OJK Tegaskan CIU Kresna Life Sesuai Ketentuan dan untuk Lindungi Konsumen

Sebelumnya pada 3 Agustus lalu, Kresna Life sudah membuat rencana penyelesaian polis dimana kewajiban kepada para nasabah diselesaikan secara bertahap hingga Januari 2026, tergantung kelompok nilai polis.

Untuk polis dengan nilai di atas Rp1 miliar, misalnya, jangka waktu pembayaran membutuhkan waktu 60 bulan hingga Januari 2026. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada Januari 2021. Kemudian sisanya sebesar 5% pada Juli 2021; 5% pada Januari 2022; 5% pada Juli 2022; 5% pada Januari 2023; 5% pada Juli 2023; 10% pada Januari 2024; 10% pada Juli 2024; 15% pada Januari 2025; 15% pada Juli 2025 dan 25% pada Januari 2026.

Skema penyelesaian yang dibuat manajemen Kresna Life inilah yang memantik aksi unjuk rasa para nasabah di kantor Kresna Life pada Jumat (7/8) lalu. Namun, saat itu para nasabah tak bisa bertemu langsung dengan para pengurus Kresna Life.

Karena tak diterima oleh manajemen, pada 10 Agustus, perwakilan nasabah mendatangi OJK untuk menyampaikan langsung ke OJK surat keberatan mereka atas skema penyelesaian yang dibuat manajemen Kresna Life. Dalam pertemuan itulah OJK berjanji untuk memediasi pertemuan antara nasabah dan manajemen Kresna Life.

Leave a reply

Iconomics