Kawal Skema Penyelesian Polis, Nasabah Kresna Life Kembali Mendatangi OJK

0
1025
Reporter: Petrus Dabu

Para nasabah Kresna Life datangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/08/2020)/Ist

Nasabah PT  Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/9) untuk mengawal pertemuan antara pihak Kresna Life dan OJK.

Salah seorang nasabah kepada Iconomics menyampaikan mereka akan mendatangi kantor OJK sekitar pukul 13.00 WIB. “Sudah ada sekitar 30 nasabah yang confirm hadir nanti siang dan jumlahnya kemungkinan masih akan terus bertambah,” ujar nasabah tersebut.

Ia menyampaikan pertemuan antara Kresna Life dan OJK itu untuk membahas skema penyelesaian polis nasabah. Dalam pertemuan ini, perwakilan nasabah juga akan ikut serta.

Sebelumnya pada Jumat (14/8) lalu, manajemen Kresna Life menggelar pertemuan dengan para nasabah. Pertemuan tersebut dimediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soal skema rencana penyelesaian polis yang dibuat perusahaan dan disampaikan kepada para nasabah pada 3 Agustus lalu. Nasabah menilai rencana penyelesaian tersebut dibuat sepihak tanpa melibatkan mereka.

“Memang ada pertemuan antara AJK (Asuransi Jiwa Kresna) dan Perwakilan Pemegang Polis yang diinisiasi oleh OJK, bertempat di kantor OJK. Pada pertemuan tersebut, salah satu permintaan dari perwakilan pemegang polis adalah perubahan pada skema penyelesaian,” tulis manajemen Kresna Life, menjawab pertanyaan konfirmasi yang disampaikan Iconomics, Kamis (20/8).

Baca Juga :   Setelah Didemo, Kresna Life Berkomitmen Buka Dialog Seluas-luasnya dengan Nasabah

Kresna Life juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke OJK perubahan/revisi skema rencana penyelesaian polis tersebut. “Proses selanjutnya adalah pertemuan mediasi ke 2 dalam waktu dekat,” tulis manajemen Kresna Life.

Sebelumnya pada 3 Agustus lalu, Kresna Life sudah membuat rencana penyelesaian polis dimana kewajiban kepada para nasabah diselesaikan secara bertahap hingga Januari 2026, tergantung kelompok nilai polis.

Untuk polis dengan nilai di atas Rp1 miliar, misalnya, jangka waktu pembayaran membutuhkan waktu 60 bulan hingga Januari 2026. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada Januari 2021. Kemudian sisanya sebesar 5% pada Juli 2021; 5% pada Januari 2022; 5% pada Juli 2022; 5% pada Januari 2023; 5% pada Juli 2023; 10% pada Januari 2024; 10% pada Juli 2024; 15% pada Januari 2025; 15% pada Juli 2025 dan 25% pada Januari 2026.

Skema penyelesaian yang dibuat manajemen Kresna Life inilah yang memantik aksi unjuk rasa para nasabah di kantor Kresna Life pada Jumat (7/8) lalu. Namun, saat itu para nasabah tak bisa bertemu langsung dengan para pengurus Kresna Life.

Baca Juga :   PKPU Kresna Life Berakhir Damai, Pembayaran Awal kepada Nasabah Mulai Dilakukan

Karena tak diterima oleh manajemen, pada 10 Agustus, perwakilan nasabah Kresna Life mendatangi OJK untuk menyampaikan langsung ke OJK surat keberatan mereka atas skema penyelesaian yang dibuat manajemen Kresna Life. Dalam pertemuan itulah OJK berjanji untuk memediasi pertemuan antara nasabah dan manajemen Kresna Life.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics