MKI Dukung Keputusan Pemerintah Keluarkan FABA dari Limbah B3

0
1165

Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) mengajak seluruh insan ketenagalistrikan patut berterima kasih kepada pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup yang dengan tegas mengeluarkan FABA dari kelompok limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). MKI menyebut langkah pemerintah ini  sudah ditunggu sejak lama.

MKI menginformasikan sudah sejak lama dan sudah banyak penelitian telah dilakukan di Indonesia untuk mengetahui komposisi kimia FABA dan sifat racunnya dengan menggunakan prosedur Internasional TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure). Selain analisis Toxic melalui TCLP, FABA juga dilakukan Uji LD50 (Lethal Dose 50). Adapun hasil uji  semuanya menunjukkan bahwa FABA bukan bahan berbahaya dan beracun.

Terdapat 35 negara maju di Eropa, Amerika dan Asia penghasil FABA, termasuk negara-negara Asia yang memiliki PLTU Batubara yang juga menggunakan batubara dari Indonesia sudah sejak lama memasukan FABA sebagai Non Hazardous Waste, serta dikategorikan sebagai Green List of Waste.

Menurut Ketua DPP Diversifikasi Energy, Efisiensi K3 dan Linkungan MKI Antonius Artonono, sudah banyak penelitian yang dilakukan di dalam dan luar negeri terkait pemanfaatan FABA. Negara lain penghasil FABA, lebih memfokuskan diri pada upaya pemanfaatan sebagai sumber material bagi banyak kegiatan. Di Indonesia, selama ini pemanfaatan FABA masih sangat terbatas untuk tahap penelitian, pilot project dan atau pemanfaatan di lokasi setempat di dalam lingkungan PLTU. Salah satu penyebabnya adalah terkait dengan statusnya yang selama ini dikelompokkan sebagai Limbah B3, yang mengharuskan banyak jenis perijinan dengan proses yang lama untuk mendapatkannya. Jenis Perijinan yang diperlukan meliputi tahap  produksi, penyimpanan, pengangkutan hingga pemanfaatan.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics