MKI Dukung Keputusan Pemerintah Keluarkan FABA dari Limbah B3
Konsumsi batubara di Indonesia sebesar 80 juta ton/tahun, dengan kadar abu pada kisaran 6–10 %, maka akan dihasilkan FABA sebanyak 4,8-8 juta ton/tahun/Dok. PLN
Dengan dikeluarkannya status FABA sebagai limbah B3, maka potensi pemanfaatan FABA akan dapat dilakukan secara masal untuk berbagai macam kegiatan. Antonius mengatakan potensi pemanfaatan FABA antara lain untuk kegiatan konstruksi seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, jembatan, paving block, beton pra-tekan, road base, bantalan kereta api, rumah tinggal, rumah ibadah, jalan desa, sekolah, asrama TNI/Polri di daerah, rumah dinas, dan lain-lain. Peran FABA dalam bidang konstruksi dapat menggantikan peran semen, sehingga juga ramah secara lingkungan dan hemat secara ekonomi. FABA juga dapat diproses menjadi bata ringan (light brick) yang sangat cocok untuk konstruksi bangunan bertingkat tinggi. FABA juga material yang kaya sekali akan mineral, juga sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai pupuk pada banyak perkebunan, pertanian, dan juga perladangan.
MKI juga menyebut FABA dapat dipergunakan untuk menghidupkan ekonomi di sekitar pembangkit PLTU melalui kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh UMKM, BUMD, Koperasi, Kelompok Usaha di desa setempat. Sebagai Limbah Non B3, maka FABA akan dapat memenuhi siklus Cradle to Cradle, sebuah prinsip siklus material yang mampu telusur bagi lingkungan, mulai sejak diproduksi menjadi produk lain yang bermanfaat sehingga membentuk siklus yang ramah lingkungan. Kebijakan pemerintah untuk tidak memasukkan FABA sebagai Limbah B3 menjadi penopang yang potensial dalam membangun Infrastruktur di berbagai daerah baik di kota maupun di pedesaan. Dengan demikian FABA sebagai limbah NON B3 juga akan mampu menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi kegiatan usaha disekitar sumber penghasil FABA di daerah setempat.
Konsumsi batubara di Indonesia sebesar 80 juta ton/tahun, dengan kadar abu pada kisaran 6–10 %, maka akan dihasilkan FABA sebanyak 4,8-8 juta ton/tahun dengan lokasi yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia. Dengan volumenya yang demikian besar, maka FABA berpotensi untuk menggantikan atau mensubstitusi peran semen untuk keperluan konstruksi di seluruh Indonesia.
Sebagai Limbah Non B3, FABA tetap wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganannya (Handling), sama halnya dengan penanganan material konstruksi lainnya, dikemas dengan baik, menggunakan alat angkut yang tertutup sebagaimana yang selama ini sudah berlangsung. Para penghasil FABA juga wajib melaporkan Neraca FABA, daftar tonase mulai dari jumlah yang dihasilkan, disimpan maupun yang dimanfaatkan. Dengan demikian FABA keberadaannya tetap akan mampu ditelusuri dan transparan, dengan tingkat pengelolaan yang tetap dapat dijaga melalui Standard Operasi yang baik.
Halaman Berikutnya