Serius Kembangkan Bisnis Pergadaian, Hartadinata Abadi Kantongi Izin Usaha Gadai di 4 Provinsi

0
1032

PT Hartadinata Abadi Tbk, produsen dan penyedia perhiasan emas terintegrasi Indonesia meluncurkan PT Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi di 4 provinsi Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, yaitu di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/4).

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat beserta jajaran Direksi PT Gemilang Hartadinata Abadi.

Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat mengatakan OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan. Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen.

“OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.go.id,” ujar Noviyanto.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics