PPN DTP Properti Diperpanjang, Rumah.com Berikan Catatan
Country Manager Rumah.com Marine Novita/Propertyguru
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Meskipun perpanjangan hanya berlangsung selama 6 bulan dan sebesar 50%, Rumah.com melihat ini merupakan kado tahun baru bagi industri properti di Tanah Air dan menjadi harapan untuk lebih baik ke depan.
Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan bahwa sebagai salah satu stakeholder industri properti, Rumah.com menyambut baik keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan pemberian insentif PPN properti selama 6 bulan ke depan.
Perpanjangan insentif ini diharapkan bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan tren pertumbuhan pasar properti yang sudah cukup membaik selama setahun terakhir ini.
Stimulus Pemerintah berupa DP Nol Persen dan relaksasi PPN properti yang diluncurkan tahun lalu terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi di sektor properti. Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI), insentif pemerintah sangat berdampak besar pada penjualan properti. Bagi pengembang yang memiliki hunian ready stock ini mengalami peningkatan penjualan 30% hingga 50% dari stimulus PPN.
Insentif pembebasan PPN properti diperpanjang hingga Desember 2021 dan kemudian diperpanjang sampai dengan Juni 2022. Adapun kebijakan perpanjangan kebijakan uang muka alias DP nol persen diteruskan sampai Desember 2022.
Rumah.com menilai berbagai stimulus pemerintah di tahun 2021 juga mempengaruhi volume pencarian rumah oleh para calon pembeli rumah. Pencarian properti di Rumah.com meningkat sebesar 37% sepanjang tahun 2021, walaupun tentunya ini juga disebabkan oleh berbagai faktor, tidak hanya adanya stimulus pemerintah misalnya meningkatnya kesadaran dan minat terhadap hunian akibat pandemi, serta semakin dikenalnya penggunaan portal properti dalam pencarian rumah.
Marine mengatakan perlu juga dicermati apakah insentif PPN DTP merupakan bentuk keringanan yang paling tepat. Mengingat kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah baru dan rumah siap huni sehingga makin mempersempit cakupan manfaat insentif tersebut. Ia mengatakan di sisi lain masih ada persepsi masyarakat terhadap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dianggap masih tinggi.
Hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021 menunjukkan sebanyak 60% responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88% responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti dimana mereka berharap agar Pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR.
Marine Novita menegaskan pemerintah sebaiknya memperhatikan agar transmisi kebijakan suku bunga BI7DRR diikuti pula oleh suku bunga KPR. Berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38%, sementara rata-rata suku bunga BI7DRR berada di angka 3,92%.
Marine juga menyatakan ada komponen biaya lain yang bisa dijadikan sasaran pemerintah untuk meringankan calon pembeli rumah dan sekaligus menggairahkan industri properti misalnya dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Beberapa pemerintah daerah sudah menjalankan kebijakan ini namun perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pembebasan BPTHB ini memang cukup membantu para calon pembeli rumah, sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, dimana sebanyak 70% survei berharap ada keringanan BPHTB. Keinginan konsumen terhadap keringanan BPTHB dirasakan di berbagai daerah.
Marine juga menambahkan bahwa pembelian properti adalah keputusan besar dan penting bagi masyarakat, karena merupakan tempat beraktivitas dan beristirahat bersama keluarga seumur hidup di mana mayoritas para pembeli rumah harus mencicil selama belasan hingga puluhan tahun. Sebagai kebutuhan primer, sudah selayaknya pemerintah membantu dengan berbagai insentif.