Pemprov DKI Jakarta Memutuskan PTM 50% dari Kapasitas Kelas Mulai 4 Februari
Vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta/Dok. Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Kegiatan PTM terbatas dari 100% menjadi 50% dari kapasitas ruang kelas. Kebijakan tersebut mulai 4 Februari 2022.
Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi Covid-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (04/02/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan bahwa PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
“Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Nahdiana dalam siaran pers tertulis.
Menurut Nahdiana, jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utamanya jangan sampai terjadi kluster Covid-19 di sekolah. Nahdiana menyampaikan data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga Pendidikan/Tendik mencapai 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%.