Ini Harapan Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya kepada Jokowi soal Erick Thohir
Ketua Umum FPBNJ Syahrul Tahir soal restrukturisasi Jiwasraya/Iconomics
Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mengarahkan Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan program restrukturisasi. Harapannya program asuransi Jiwasraya itu dikembalikan seperti semula yakni anuitas seumur hidup.
Dorongan tersebut, kata Ketua Umum FPBNJ Syahrul Tahir, lantaran Erick Thohir dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Juga tidak menjalankan amanah UU Nomor 13 Tahun 1998 yang berkaitan dengan para pensiunan golongan lansia di BUMN.
Selanjutnya, kata Syahrul, program restrukturisasi asuransi Jiwasraya tidak memberlakukan nasabah pensiunan BUMN anuitas seumur hidup karena beberapa hal yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 1992 Pasal 25 ayat (2). Pembelian anuitas pensiun bukan keinginan pensiunan, melainkan amanah dari UU Nomor 11 Tahun 1992 Pasal 30 ayat (7).
“Cadangan dana berasal dari tabungan pensiunan selama 30 tahun dan dimaksudkan untuk hari tua,” kata Syahrul dalam keterangan resminya di kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Syahrul, program restrukturisasi asuransi Jiwasraya juga bertentangan dengan semangat UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Dalam aturan tersebut, sebagian besar pensiunan merupakan warga golongan tidak mampu dengan penghasilan kurang dari Rp 3 juta per bulan.
“Sebagian besar pensiunan BUMN manfaatnya relatif rendah, yaitu kurang dari Rp 3 juta per bulan. Disampaikan pensiunan BUMN, kebijakan ini juga berdampak pada pensiunan swasta dengan pendapatan rendah,” ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, biaya untuk penyelesaian kekurangan dana terkait nasabah pensiunan sebesar Rp 4,6 triliun, dengan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara bulanan sebenarnya dapat meringankan pihak IFG Life selaku penerima estafet penyelenggara anuitas pensiunan nantinya.
“Kami sangat mengharapkan hati Bapak Presiden (Jokowi) dengan surat terbuka ini untuk membatalkan restrukturisasi yang direkayasa dan menolong jutaan jiwa rakyat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada manfaat pensiun dari program asuransi anuitas seumur hidup Jiwasraya,” tuturnya.
Sebagai informasi, FPBNJ terbentuk pada 1 Maret 2021 dengan anggota pensiunan BUMN dari PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Indosat Tbk, PT Petrokimia Gresik, PT Rekayasa Industri, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Sucofindo dan eks PT Akses.