UE Dinilai Terapkan Standar Ganda soal Minyak Sawit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ekon
Uni Eropa (UE) dinilai menerapkan standar ganda dalam hal kontaminan 3-monochlorpropanediol (3-MCPD) dan Glycidol Esters (GE) untuk minyak kelapa sawit dan minyak nabati lainnya. Langkah UE tersebut dinilai merupakan tindakan diskriminatif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UE akan menerapkan batas 2,500 Mikrogram/Kilogram atau 2,5 ppm, terhadap kontaminan 3-MCPD yang ditemukan dalam CPO sebagai bahan makanan mulai 2021. Sementara, di minyak nabati lain, seperti minyak canola, kedelai, dan biji bunga matahari hanya ditetapkan 1,25 ppm.
“Kami menentang rencana UE untuk menetapkan batas 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di UE. Ini diskriminatif,” kata Airlangga di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kontaminan 3-MCPD ini merupakan senyawa hasil hidrolisis 3-MCPD ester, yang memiliki efek negatif terhadap kesehatan saat dilakukan di hewan percobaan. Menurut International Agency for Research on Cancer (IARC), senyawa 3-MCPD kemungkinan juga dapat menyebabkan kanker bagi manusia.
Airlangga menilai peningkatan standar 3-MCPD sebagai kontaminan makanan dalam lemak dan minyak olahan bagi CPO akan membuat konsumen salah paham karena menganggap minyak nabati dari CPO lebih buruk dibandingkan dengan minyak nabati lainnya yang memiliki batas lebih rendah.
Langkah UE ini menjadi hambatan perdagangan lainnya bagi Indonesia, terutama setelah minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati (biodiesel) dikategorikan sebagai minyak nabati yang berisiko tinggi dalam Kebijakan Red II dan Indirect Land Use Change (ILUC).
“Mereka menaikkan eskalasi dagangnya, menetapkan standar yang lebih tinggi lagi agar kelapa sawit mendapatkan hambatan non-tarif. Hambatan ini merupakan kampanye terhadap konsumen. Ini yang paling bahaya,” kata Airlangga.
Karena fakta ini, Airlangga mendukung Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang merekomendasikan batas maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm untuk semua minyak nabati yang dikonsumsi.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif CPOPC Tan Sri Dr. Datuk Yusof bin Basron mengatakan, a pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah dari anggota-anggota CPOPC yakni Indonesia dan Malaysia untuk mengajukan protes ke WTO soal standar UE itu. Pasalnya, standar yang telah dirancang UE ini sangat diskriminatif terhadap CPO dan tidak dapat dibiarkan.
“Saat ini UE masih dalam rancangan untuk mengajukan standar mereka ke WTO. Ketika mereka sudah mengajukan standar mereka, WTO akan memberikan ruang bagi negara-negara lain untuk komplain jika ada yang merasa keberatan dan kita akan ajukan komplain nantinya,” kata Datuk Yusof.
Sementara Wakil Direktur CPOPC Dupito D. Simamora menilai standar yang telah dirancang UE ini merupakan salah satu penghambat perdagangan yang bersifat non-tarif terhadap CPO.
“Kalau satu tingkatan itu dianggap sehat, dan mereka ingin memproduksi minyak nabati mereka di bawah yang sebenarnya sudah standar sehat. Itu mensyaratkan bahwa minyak sawit itu kurang sehat daripada minyak nabati yang diproduksi UE. Mengatasi trade impediment, baik tarif atau non-tarif barrier itu adalah fungsi CPOPC,” kata Dupito.