Peran Galumbang Simanjuntak di Kasus BTS 4G Dikhawatirkan Hanya Asumsi dari JPU
Tangkapan layar persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/Iconomics
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Kali ini terdakwa terdiri atas Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Moratelindo), Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).
Dalam dakwaan Johnny G. Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Galumbang disebut bertemu dengan Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti) dan Johnny di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah membahas rencana proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Lalu, dalam pelaksanaan proyek tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.
Dalam pertemuan itu, Johnny menyampaikan bahwa Bakti Kominfo akan membangun 12 ribu site dalam waktu 2 tahun. Jawaban Galumbang ketika itu mustahil mengerjakan proyek tersebut dalam waktu 2 tahun. Dan, itu bukan menjadi tanggung jawab operator seluler karena sudah menyetorkan iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2% dari gross revenue setiap tahun.
Mendengar jawaban Galumbang itu, Johnny pun mengabaikannya dan memaksakan kehendaknya. Pada pertemuan selanjutnya di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, Johnny bertemu lagi dengan Galumbang dan Semuel Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Di situ, Johnny menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel.
Mendengar pernyataan Johnny itu, Galumbang menyampaikan, beban operator seluler sudah cukup berat karena terbebani BHP Tel, biaya frekuensi Rp 20 – Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler. Dalam rangka menindaklanjuti keinginan Johnny, Anang Latif (eks Dirut Bakti) memutuskan 7.900 site menjadi kewajiban Bakti dan sekitar 4.000 site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu 2 tahun. Dengan keputusan tersebut, maka izin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Galumbang bersama Anang Latif, Irwan Hermawan (Solitech Media Sinergy) dan Mukti Ali (Huawei) saling berkomunikasi secara langsung dan melalui aplikasi perpesanan Whatsaap. Komunikasi itu disebut untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan pembangunan infrastruktur dan pendukung lainnya BTS 4G.
Dari percakapan tersebut disepakati agar syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth generation long term evolution (4G-LTE). Kedua syarat itu disebut tidak ada kajian, sehingga diduga untuk mengarahkan penyedia pilihan Anang Latif, Galumbang dan Irwan.
Di waktu yang lain pada September 2020, sebelum proses prakualifikasi proyek BTS 4G, Galumbang disebut bertemu dengan Arya Damar selaku Direktur Utama PT Lintasarta dan Alfi Asman di kantor Moratelindo di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Galumbang menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada proyek Bakti dan harus memberikan komitmen fee 10%.
Setelah menggelar rapat, jajaran direksi PT Lintasarta menyetujui usul Galumbang dan bersedia memberikan komitmen fee 10% agar bisa mendapatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Masih merujuk dakwaan Johnny Plate, Galumbang disebut membayar fasilitas permainan golf Johnny selama kurun waktu 2021-2022. Sebanyak 6 kali dengan nilai sekitar Rp 420 juta.
Terkesan Jadi Otak
Mengenai keterlibatan Galumbang itu, salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya memang dikesankan sebagai otak dari kasus ini agar bisa dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa. Kenyataannya, Galumbang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proyek BTS 4G.
“Pak Galumbang itu pengusaha dan bergerak dalam bidang telekomunikasi sudah sejak lama. Tidak ada fakta bahwa dia (Galumbang) mengatur proyek pemerintah. Tentang perusahaan terkait Pak Galumbang itu kan cuma asumsi saja,” kata Maqdir saat dihubungi lewat pesan Whatsapp di Jakarta baru-baru ini.
Soal pertemuan Galumbang dan Johnny di lapangan golf, kata Maqdir, perbuatan itu bukan sesuatu yang dilarang karena bukan kejahatan. Soal Galumbang yang membayari permainan golf Johnny Plate, nanti pembuktiannya dalam persidangan.
“Saya khawatir itu cuma asumsi saja. Nanti kita bisa dengar dari keterangan para saksi,” kata Maqdir.
Selain Galumbang, Irwan dan Mukti Ali, 3 terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan adalah Johny G. Plate (mantan Menkominfo), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo). Dalam kasus ini, Galumbang dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 4 jo Pasal 10 jo Pasal 8 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.