PTPN Group Hormati Proses Hukum di KPK yang Menjerat Eks Pejabatnya sebagai Tersangka Korupsi
Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan 2 mantan pejabatnya sebagai tersangka. Kedua orang itu diduga terlibat korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) tebu pada 2016.
Karena itu, kata Direktur Manajemen Risiko PTPN Group M. Arifin Firdaus, pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan KPK dalam hal pemberian informasi dan akses. “Sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku,” kata Arifin dalam keterangan resminya pada Selasa (14/5).
Arifin menambahkan, apabila terbukti bersalah, perusahaan akan mendorong aparat yang berwenang untuk memproses penyelidikan, dan mengawal ketat proses hukum yang berjalan. PTPN Group senantiasa mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, dan bersikap kooperatif kepada pihak penegak hukum.
“Ini sebagai bukti nyata penerapan good corporate governance (GCG) di PTPN. Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” tutur Arifin.
Sebelumnya, KPK telah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha PTPN XI. Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu; mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi (MC); mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayaan Mas Muchsin Karli (MHK).
Tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan durasi masing-masing selama 20 hari. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, untuk tersangka MC dan MK ditahan terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni 2024. Sedangkan MHK ditahan mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.