KPK Buka Peluang Usut Pejabat BPOM dan Kemendag dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengembangan perkara ini dipastikan KPK bisa mengarah kepada pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) apabila ditemukan bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran para pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan impor barang.
“Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Menurut dia, peluang pengembangan perkara masih terbuka karena penyidikan terhadap salah satu tersangka, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, masih berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan.
Selain itu, kata Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menganalisis fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
“Dengan demikian, proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran krusial dalam perkara ini dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang,” ujar Budi.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Perkara kemudian berkembang dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Dalam persidangan yang bergulir sejak Mei 2026, sejumlah fakta baru muncul. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam surat dakwaan jaksa. Djaka diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Pada 20 Mei 2026, Jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura oleh Djaka Budi Utama. Bahkan, dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka. Pada persidangan yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri. Dalam keterangannya, Andri mengungkap bahwa John Field pernah memerintahkannya menyerahkan sejumlah uang kepada seorang deputi dan seorang direktur di BPOM, serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.
Temuan ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diproses, melainkan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana maupun terlibat dalam praktik pengaturan impor barang.