Soal Pemasangan Plang Satgas PKH, Anak Usaha Astra Agro Lestari Tegaskan Patuhi Hukum

0
297
Reporter: Kristian Ginting

Astra Agro

Merespons langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) soal pemasangan papan plang penertiban di kawasan perkebunan, PT Pasangkayu mendukung penuh proses penertiban tersebut. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk tersebut menegaskan, pihaknya sejak awal mengikuti seluruh prosedur dan mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku saat itu dalam rangka pembukaan lahan sawit.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus menjalin kerja sama secara terbuka dan konstruktif dengan pihak berwenang,” tutur Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu, Agung Senoaji dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Agung mengatakan, pihaknya pun menekankan bahwa perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional secara normal di lokasi tersebut, sambil menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang terkait status lahan. “Sebagai pelaku usaha di sektor kelapa sawit, kami menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab sosial. Komitmen ini menjadi dasar kami dalam menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Agung.

Baca Juga :   Batalnya Dakwaan 13 MI di Kasus Jiwasraya Bukti JPU Ceroboh dan Tidak Profesional

Di samping itu, kata Agung, PT Pasangkayu juga siap untuk terus meningkatkan standar operasionalnya agar sejalan dengan praktik industri sawit yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan akuntabel.

Sebelumnya, pada 10 Juli lalu, Tim Satgas PKH melaksanakan pemasangan papan plang penertiban di kawasan perkebunan PT Pasangkayu yang merupakan anak usaha dari Astra Agro Lestari. Pemasangan plang itu tepatnya di Afdeling Bravo 13. Total luas lahan yang menjadi objek penertiban mencapai 861,71 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 85 hektare merupakan bagian dari areal tanam perusahaan, sementara sisanya seluas 776,71 hektare diduga dikuasai masyarakat dan berada di luar areal tanam. Hal tersebut termaktub dalam dokumen resmi berupa berita acara penertiban. Pada kegiatan penertiban yang dilakukan di areal PT Pasangkayu ini turut melibatkan Kejaksaan
Negeri Pasangkayu, aparat desa setempat, Babinsa, serta perwakilan dari internal perusahaan sebagai bentuk sinergi lintas institusi.

Ketua Tim Satgas PKH, M. Purnomo Satriyadi pun turut mengimbau masyarakat agar tidak menguasai lokasi yang telah ditandai secara resmi. Juga meminta masyarakat yang selama ini melakukan pelarangan panen untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Pasangkayu guna penjelasan lebih lanjut. Hal ini selaras dengan aksi sekelompok orang yang menunggangi penertiban kawasan dan ingin menguasai lahan tanpa memiliki legalitas yang jelas.

Baca Juga :   Astra Agro Tangkis Tuduhan Walhi dengan Temuan EcoNusantara

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B yang membuka ruang penyelesaian legal terhadap pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics