DPR Kritik Kebijakan Impor BBM, Berpotensi Persaingan Tidak Sehat dan Langgar UU Migas
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo menilai kebijakan impor BBM satu pintu ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Migas dan berpotensi menciptakan monopoli.
Sartono Hutomo menegaskan bahwa UU Migas membuka ruang bagi swasta untuk terlibat, sehingga kebijakan ini justru merusak iklim usaha dan mengurangi transparansi.
Menurutnya, kebijakan yang digagas oleh Kementerian ESDM ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif.
Sartono mengungkapkan akibat kebijakan ini, beberapa SPBU swasta mengalami kesulitan pasokan hingga terjadi kelangkaan. Padahal, seharusnya kebijakan pemerintah bertujuan untuk memastikan pasokan lancar dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
“Ini tamparan keras bagi Pertamina. Pertamax, misalnya, harusnya menjadi pintu pelayanan Pertamina yang memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga kompetitif,” ujar Sartono, Jumat (19/09/2025).
Politisi Partai Demokrat ini juga menyoroti risiko monopoli yang semakin besar jika impor hanya diperbolehkan melalui Pertamina.
Menurutnya, hal ini tidak hanya berdampak pada harga, tetapi juga pada kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat.
Sebagai solusi, Sartono mendesak pemerintah untuk segera membuka kembali ruang kompetisi sehat. Tujuannya agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan yang merugikan.
Ia berharap kondisi ini dapat menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperbaiki produksi dan layanannya.
“Pertamina harus hati-hati, jangan sampai persaingan usaha yang kurang sehat ini menjadi masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan bahwa kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina merupakan langkah alternatif jangka pendek, dan hanya berlaku jika stok BBM di dalam negeri habis. Anggia menegaskan kebijakan ini bersifat sementara, yaitu sampai akhir tahun 2025.