ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital Capai 25 Juta Gram pada 2025

0
63

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital akan mencapai 25 juta gram hingga akhir 2025.

Hingga Oktober 2025, tercatat volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX telah mencapai 20 juta gram. Sementara sepanjang 2024, volume transaksi mencapai 23 juta gram. Total volume transaksi pada 2024 melonjak tajam dibandingkan 2023 yang tercatat sebesar 5,3 juta gram.

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan peningkatan ini didorong oleh meningkatnya minat masyarakat untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital. Menurut Fajar, perdagangan pasar fisik emas secara digital memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli emas.

“Berikutnya adalah faktor kepercayaan, di sini kami melihat masyarakat memberikan kepercayaan dalam berinvestasi di ekosistem ini. Kata kuncinya tentu adalah keamanan, di mana dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, emas yang diperdagangkan dipastikan ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan (depository),” ungkap Fajar.

Baca Juga :   Sampoerna Gold Pasarkan Produk Emas Lewat Online

Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran masing-masing. Pertama, Bursa, yang menyediakan platform perdagangan; Lembaga Kliring, yang berperan sebagai penjamin dan penyelesai transaksi; serta Lembaga Depository, yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.

Terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital, beberapa waktu lalu Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital menjadi bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem yang modern dan efisien. Bappebti terus memastikan seluruh kegiatan transaksi emas digital dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta keamanan.

“Dalam perdagangan emas digital ini, melalui platform digital masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa memegang emas fisiknya secara langsung. Sistem ini dibangun dalam ekosistem yang memastikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat dapat dengan mudah bertransaksi emas pada perdagangan pasar fisik emas digital secara real time. Meskipun dilakukan secara digital, Bappebti mengatur terkait kewajiban penyediaan emas fisik yang tersimpan aman di pengelola tempat penyimpanan,” ungkap Tirta.

Leave a reply

Iconomics