
Ikappi Desak Pemerintah Jaga Pintu Masuk Impor dan Perkuat Produk Dalam Negeri

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi)/Dok. Ikappi
Baru-baru ini beredar isu razia impor barang ilegal di salah satu pusat perbelanjaan di DKI Jakarta. Selain menimbulkan kepanikan di tingkat pedagang, razia tersebut turut mengundang banyak respons dan tanggapan dari berbagai macam pihak.
Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, pihaknya merasa aneh jika pemerintah merazia barang impor di tingkat pedagang. Ketimbang merazi para pedagang di pasar, pemerintah diminta untuk menjaga masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Di sisi lain, kata Mansuri, pihaknya meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut. “Harusnya pintu masuk impornya yang harus dijaga, bukan pedagangnya yang dihabisi. Makanya ini yang harus kita kawal agar pemerintah lebih hati-hati dalam melakukan kebijakan,” kata Mansuri saat dihubungi pada Rabu (24/7).
Pemerintah, kata Mansuri, seharusnya bisa mempersiapkan mutu produk dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk impor. Karena itu, fenomena pabrik-pabrik tekstil yang terpaksa gulung tikar dinilai karena tidak bisa bersaing dengan produk impor.
Berdasarkan fakta itu, kata Mansuri, pihaknya mendorong pemerintah memperkuat sektor produk dalam negeri. Semisal pembaruan teknologi, penguatan modal usaha bagi pedagang, perizinan yang dipermudah, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan produksi.
“Kita punya pengalaman 10 atau 15 tahun lalu, kita ini penghasil cukup besar. Tanah Abang itu menjadi trendsetter, menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. Dan ini yang harus dipertahankan, harus diulangi,” kata Mansuri.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Pembentukan Satgas ini setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Zulkifli mengatakan, pembentukan Satgas memiliki urgensi tinggi, lantaran industri tekstil Indonesia dihadapi dengan situasi banjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. “Hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang mempengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7).
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, kata Zulkifli, akan mengawasi 7 jenis barang. Ketujuh jenis barang itu adalah tekstil dan produk tekstil; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; keramik; elektronik; alas kaki; kosmetik; barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ujar Zulkifli.
Leave a reply
