JPU Bacakan Dakwaan untuk Anak Riza Chalid, Negara Rugi Fantastis!

0
63
Reporter: Wisnu Yusep

Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha kondang Muhammad Riza Chalid, didakwa jaksa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025) kemarin. Angka kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini tak kalah fantastis, sebesar Rp285,18 triliun!

Jaksa penuntut umum (JPU) Triyana Setia Putra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut aksi melawan hukum ini dilakukan Kerry Andrianto Riza bersama delapan orang lainnya, termasuk sang ayah, Mohammad Riza Chalid. Mereka diduga berkolusi dalam proyek sewa kapal dan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid,” tegas JPU dalam persidangan.

 

Modus yang Dilakukan

Bagaimana uang triliunan itu mengalir? JPU merinci dua pos utama dugaan korupsi yang melibatkan Kerry.

Baca Juga :   Pertamina Sebut Sudah Tingkatkan Kehandalan Kilang dengan Standar Internasional

Pertama, pengaturan sewa tiga kapal. Dalam pengaturan pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati sebesar US$9,86 juta (setara Rp162,69 miliar) ditambah Rp1,07 miliar.

Kerry diduga meminta Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi memberikan konfirmasi pasti soal pendapatan sewa kapal PIS. Tujuannya? Sebagai dasar pinjaman kredit investasi pembelian kapal di Bank Mandiri, padahal proses pengadaan sewa belum berjalan.

Untuk memastikan hanya kapal milik PT JMN yang menang tender, Kerry dan rekan-rekan diduga menambahkan klausul kebutuhan “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) kepada PIS. Ini adalah trik untuk menjegal kapal asing ikut tender.

Bahkan, kapal Jenggala Bango milik JMN yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa. Proses pengadaan sewa kapal disebut Jaksa hanyalah formalitas belaka.

Kedua, sewa TBBM Merak. Inilah pos dengan nilai fantastis. Dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry, Gading Ramadhan Joedo, dan pemilik manfaat TBBM Mohammad Riza Chalid, diduga meraup Rp2,91 triliun.

Baca Juga :   Kosong 6 Bulan, Pertamina Trans Kontinental Angkat Direktur Pemasaran Baru

Bagaimana caranya?

Kerry dan Riza Chalid diduga menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak melalui PT Tangki Merak kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta. Padahal, TBBM itu bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Kerry bahkan menyetujui penandatanganan Nota Kesepahaman meskipun tahu TBBM itu belum dimiliki PT Tangki Merak. Langkah ini disebut JPU merupakan permintaan Riza Chalid, yang juga menjadi jaminan pribadi (personal guarantee) dalam pengajuan kredit akuisisi PT Oiltanking Merak.

 

Dana Korupsi untuk Foya-foya di Thailand?

Ironisnya, JPU juga mengungkapkan bahwa uang hasil pembayaran sewa TBBM Merak, sebesar Rp176,39 juta, diduga sempat digunakan untuk kegiatan foya-foya. Uang tersebut, menurut Jaksa, antara lain dipakai untuk bermain golf di Thailand yang diikuti oleh Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

Saat ini, Kerry Andrianto Riza duduk di kursi pesakitan bersama empat terdakwa lainnya: Yoki Firnandi (eks Dirut PIS), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management KPI), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Baca Juga :   Di Pleidoi Riva Siahaan Ungkap Peristiwa Penggeledahan Tinggalkan Dampak Psikologis untuk Keluarganya

Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti para terdakwa di tengah sorotan publik atas kasus korupsi yang merugikan negara dengan angka yang memusingkan ini.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics