KAI Perluas Sertifikasi Tanah yang Baru 40% dari Total Tanah

0
104

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memperluas sertifikasi aset tanah dan mengoptimalkan aset yang dimiliki. Kereta Api Indonesia (KAI) baru mensertifikasi 40% aset tanah dari luas tanah sebesar 327.825.712 m2.

“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap tahunnya. Tujuannya agar investasi dan pengembangan di lahan KAI semakin meningkat, baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun, pembangunan kawasan transit oriented development (TOD), dan lainnya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers.

Joni mengatakan setiap tahunnya kinerja pensertifikatan aset KAI terus meningkat. KAI mencatat seluas 3,2 juta m2 tanah yang tersertifikatkan pada tahun 2019, naik 39% dibandingkan dengan pada 2018 sebesar 2,3 juta m2. Pada 2020 ini, KAI memprogramkan pensertifikatan aset seluas 4,2 juta m2.

KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten juga pihak penegak hukum untuk mempercepat sertifikasi. Pada 8 Agustus 2020, KAI bersinergi dengan Kejaksaan RI dengan ruang lingkup di antaranya penanganan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI.

Baca Juga :   Selangkah Lagi, Perum Perindo dan Perinus Merger

“Kerja sama antara KAI dan Kejaksaan RI tersebut sangat penting. Karena aset KAI sangat banyak, tentu memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” kata Joni dalam siaran pers.

KAI juga melakukan penjagaan aset, selain sertifikasi. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

KAI telah melaksanakan sebanyak 1.921 penertiban hingga September 2020, baik berupa kios/tenan, bangunan liar, rumah perusahaan maupun bangunan dinas. Adapun total luas yang ditertibkan sebanyak 4.110.479 m2 untuk tanah, dan 43.270 m2 untuk bangunan.

Joni mengatakan penyelamatan aset tersebut merupakan dukungan KAI untuk mencapai prioritas Kementerian BUMN, yakni peningkatan investasi.

Selain itu, KAI juga mengkomersialisasikan asetnya seperti penyewaan bangunan perusahaan, penyewaan lahan perusahaan, penyewaan kios di stasiun, periklanan, penyewaan untuk utilitas, dan lainnya. Bisnis tersebut menyumbangkan 4% dari total pendapatan pada tahun 2019. Targetnya akan mencapai 9% pada tahun 2024.

Baca Juga :   Phapros Terus Kembangkan Produk untuk Tingkatkan Profitabilitas

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics