Komite Independen Publisher Rights Diwakili Unsur Dewan Pers, Masyarakat dan Pemerintah

0
105

Dewan Pers diberikan mandat untuk membentuk Komite “Publisher Rights”. Mandat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” kata Nezar dalam keterangannya.

Wamen Nezar Patria menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers, lima orang mewakili unsur masyarakat dan satu orang mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif.

Ia menyatakan mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

Baca Juga :   Dapat Arahan dari Jokowi, Kominfo dan OJK Siap Berantas Judi Online

Pengawasan mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa.

Komite ini juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

Leave a reply

Iconomics