Paling Lambat Agustus 2021, OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso/iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan memperpanjang kebijakan relaksasi kredit pada sektor perbankan dan pembiayaan pada sektor industri keuangan non bank (IKNB). Kebijakan tersebut menimbang dampak dari pandemi Covid-19 yang masih nyata hingga sekarang.
“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pesan tertulis kepada media.
Adapun kebijakan restrukturisasi tersebut, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.
Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 menyebut kebijakan yang saat ini berjalan akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.