Pemerintah Izinkan Penyelenggaraan Kegiatan Berskala Besar, Simak Aturan Mainnya

0
353

Pemerintah akan membuka kembali izin kegiatan berskala besar. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 ini, kegiatan berskala besar didefinisikan rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral. Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Bergotong-Royong Tangani Dampak Kesehatan dan Ekonomi karena Covid-19

Wiku juga memaparkan beberapa aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Dalam SE mewajibkan adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua; orang dengan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster); dan khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Adapun pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan meliputi pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Baca Juga :   Sinar Mas Land Donasikan Paket Sembako di Kota Tangsel untuk Pasien Isoman

Selain itu, penyelenggara kegiatan juga wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics