Perkembangan Penanganan Investree: Penunjukan Tim Likuidasi hingga Permohonan Red Notice dan Pencabutan Paspor

Logo Investree/Dok. Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pihaknya terus memastikan Investree memenuhi kewajibannya.
OJK menyampaikan Penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif.
Salah satunya OJK bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyidik OJK dengan Polri juga berkolaborasi agar dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.
Dalam keterangannya, OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Adapun soal aduan, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024.
OJK juga menyampaikan Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai ketentuan.
Leave a reply
