OJK Atur Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan Lewat Penerbitan POJK 26/2024, Simak Poin-poinnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur perluasan kegiatan usaha untuk perbankan. Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK; kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah; pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah; penjaminan oleh Bank Umum; pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum; penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan produk perbankan syariah.
Dalam keterangan resmi OJK, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
OJK menyampaikan penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.