Respons Putusan OJK, Direksi BNC Pastikan Operasional Berjalan Normal
PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) memastikan kegiatan operasional, dan layanan produk berjalan normal, meski Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.
Direktur Utama BNC Eri Budiono mengatakan, nasabah dan masyarakat tetap dapat mengakses seluruh layanan tanpa ada gangguan, dan berjalan seperti biasanya.
“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait,” kata Eri dalam keterangan resminya pada Jumat (28/3).
Keputusan OJK itu, kata Eri, membatalkan izin BNC untuk memberikan referral kepada perusahaan sekuritas, serta nasabah yang berminat memperdagangkan saham. Program referral itu disebut belum diluncurkan hingga saat ini.
Alasannya, kata Eri, lantaran masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, dan pengalaman nasabah. Tujuan penyelenggaraan program itu untuk mengembangkan layanan wealth management BNC.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Eri.
Sebagai institusi perbankan di bawah pengawasan regulator, lanjut Eri, BNC patuh terhadap setiap kebijakan dan pengaturan yang sudah ditetapkan. Untuk ke depan, BNC akan terus berkomitmen menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan berdaya saing bagi masyarakat.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Eri.