Skandal ‘Vonis Lepas’ CPO: Tiga Hakim Korup Dijebloskan ke Penjara 11 Tahun!

0
40
Reporter: Wisnu Yusep

Palu godam keadilan akhirnya menghantam tiga hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terlibat dalam skandal suap “vonis lepas” kasus korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/12/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada masing-masing terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

​Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap, mencoreng institusi peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia.

Rincian Hukuman: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

​Dalam pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Effendi, para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

​Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar.

Baca Juga :   Dituding Bertanggung Jawab soal Penurunan IPK, Ketua KPK Klaim Sudah Bekerja

​Sementara itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin juga divonis 11 tahun penjara dan masing-masing wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

​Selain pidana penjara dan uang pengganti, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, jika uang pengganti tidak dibayarkan, subsidernya adalah pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

​Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu masing-masing 12 tahun penjara.

 

​Mencederai Keadilan: Korupsi Karena Keserakahan

​Majelis Hakim memiliki pertimbangan berat dalam menjatuhkan vonis ini. Hal memberatkan utama adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung komitmen negara untuk memberantas KKN, serta telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif.

​Para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim Tipikor. Tindakan ini dianggap sebagai “corruption by greed” (korupsi karena keserakahan), bukan karena kebutuhan.

​Adapun suap yang diterima ketiganya berasal dari pihak yang mewakili kepentingan korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga :   Skandal Jiwasraya: Antara Penyidik, Benny Tjokro dan Heru Hidayat

​Meskipun terdapat hal meringankan, seperti pengembalian sebagian uang suap dan memiliki tanggungan keluarga, Majelis Hakim menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan “sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Hakim Effendi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics