Tepis Persulit Pelaku Usaha, Kepala BPJPH Jamin Kemudahan Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menindak tegas pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi produk halal.
Upaya itu dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong potensi produk dalam negeri yang lebih berdaya saing di tingkat internasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan menjelaskan ketegasan yang dilakukan BPJPH didasari adanya perubahan kebijakan dari yang sebelumnya berupa sukarela, kini bertransformasi menjadi mandat. Adapun peraturan yang mengatur tentang itu yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Jadi tidak ada tawar menawar lagi, harus halal. Dikasih waktu, untuk UMKM kecil dan mikro sampai 2026. Kalau yang menengah ke atas tidak ada alasan lagi,” kata Haikal saat menjadi pembicara dalam acara The Iconomics Economic Outlook 2025 & Awards di Auditorium RRI, Jakarta, Jumat (31/1).
Selain itu, Haikal pun menyoroti sejumlah pihak yang dinilai mempersulit para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Karena itu, Haikal memastikan, BPJPH akan memudahkan pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Karena kalau kita tertib halal kita tumbuh menjadi nomor 1 dunia. Saya sudah hitung. Hari ini kita cuma 2%. 66 juta pelaku usaha yang tertib halal baru 2,1 juta. Dari lebih 200 juta produk yang mesti dihalalkan baru 5,5 juta,” ucapnya.
Padahal, kata Haikal, sertifikasi produk halal di Indonesia sudah ada sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Pada tahun 1974, Haikal mengatakan, Presiden ke-2 Soeharto mencanangkan sertifikasi produk halal melalui Kementerian Kesehatan.
Kemudian, Haikal melanjutkan dengan semangat yang sama untuk memajukan bangsa Indonesia, Presiden Prabowo Subianto berupaya membawa produk halal Indonesia menembus pasar global. Sebab, kata Haikal, pelaku usaha akan mendapat keunggulan lain, yang mampu meningkatkan nilai pasar produk tersebut, dengan memiliki sertifikat halal.
“Beliau (Prabowo) buat badan halal ini setingkat dengan menteri, bahkan langsung bertanggung jawab. Diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai wujud kepedulian Pak Presiden Prabowo Subianto. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Haikal.