2 Korporasi yang Nikmati, Eks Dirum Pertamina Tanggung Hukuman dan Uang Pengganti, Ahli: Hakim Tak Kompeten
Tidak mudah bagi Luhur Budi Djatmiko menerima vonis 6 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian keuangan negara hingga Rp 348,9 miliar. Bagaimana tidak, vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut alih-alih sebagai keadilan, justru sebuah ironi yang tidak pernah dibayangkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) itu.
Sulit untuk menerima seseorang dinyatakan bersalah seperti yang dialami Luhur, tetapi faktanya sama sekali tidak menikmati sepeser pun uang negara. Namun, majelis hakim tinggi lewat palunya mengetok hukuman Luhur 4 kali lebih berat dari vonis sebelumnya dan dibebani ganti rugi ratusan miliar rupiah.
Putusan kontroversi itu pula yang membuat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata gusar. Itu sebabnya, Alex mendorong Luhur untuk mengambil upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan Peninjauan Kembali (PK). Alasannya jelas, hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” tutur Alex dengan tegas di Jakarta, Sabtu (16/5).
Ketegasan Alex itu bukannya tanpa dasar. Logika majelis hakim tinggi dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Luhur terseret kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek ambisius Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan elite Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan dengan angka kerugian yang fantastis: Rp 348,69 miliar.
Sesuai fakta dan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Luhur sama sekali tidak terbukti menikmati uang lancung tersebut. Karena fakta itu pula, Luhur hanya dihukum 1,5 tahun tanpa perlu menanggung uang pengganti.
Sepertinya majelis hakim tingkat pertama memahami betul bahwa Luhur melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor karena kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan secara administratif (Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP), namun bersih dari aliran dana haram.
Karena itu, ketika majelis hakim PT DKI Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menaikkannya menjadi 6 tahun penjara serta membebankan uang pengganti lebih dari Rp 300 miliar, Alex meradang.
“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),” tukas Alex.
Jika demikian, lantas siapa sebenarnya yang menikmati aliran uang senilai Rp 348,69 miliar yang disebut sebagai kerugian keuangan negara tersebut? Merujuk pada pertimbangan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebutlah PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa.
Kedua perusahaan yang menjadi bagian dari Bakrie Group itu berperan sebagai penjual lahan di Rasuna Epicentrum kepada Pertamina. Bahkan pembayaran Pertamina kepada 2 korporasi itu sudah lunas. Tetapi hingga jatuh tempo, Bakrie Swastika Utama dan Superwish Perkasa gagal menyerahkan lahan dalam kondisi bersih tanpa sengketa (free and clear) kepada Pertamina.
Berdasarkan audit investigatif, uang negara itu mandek dan dinikmati di sana. Pengadilan Tipikor tingkat pertama bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa-lah yang secara hukum wajib bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara, sejalan dengan konsep penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.
Namun, lewat memori banding JPU yang dikabulkan hakim tinggi, kerugian keuangan negara itu justru kini menjadi beban Luhur.
Perbedaan mencolok putusan majelis hakim pada tingkat pertama dan banding inilah yang menjadi perhatian Alex. Bahkan putusan itu bukan lagi soal penafsiran, tetapi dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme hakim dalam melaksanakan tugasnya.
“Bila perlu, majelis hakimnya dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” tandas Alex.
Kini, di atas lahan strategis Rasuna Epicentrum yang telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai upaya pemulihan aset.
Sementara itu, Luhur Budi Djatmiko masih berpikir: masihkah mampu merengkuh keadilan di usianya yang terus bertambah. Pada saat yang sama, 2 korporasi bergelimpangan harta tanpa tersentuh hukum.
Harapan Luhur kini cuma satu: Mahkamah Agung!