22 Nasabah Kresna Life Gugat OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

0
2088

Sebanyak 22 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pejabat lembaga itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total nilai premi dari para nasabah ini mencapai Rp121,11 miliar.

Para pejabat OJK yang menjadi tergugat adalah Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK dan Riswinandi selaku Anggota DK OJK sekaligus sebagai Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Selain itu, pejabat OJK lainnya yang menjadi tergugat adalah Supriyono dan Ahmad Nasrulloh. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Deputi Direktur Pengawas Asuransi dan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A.

Dalam gugatannya, para nasabah melalui kuasa hukum mereka dari kantor hukum Benny Wulur & Associates menyatakan bahwa Para Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Para pejabat OJK yang menjadi tergugat dinilai telah lalai dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan seperti diatur dalam peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK dan tergugat lainnya juga dinilai diskriminatif dalam memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life. Penggugat membandingkan sanksi PKU yang diterima oleh Kresna Life dengan sanksi yang diberikan oleh OJK terhadap perusahan asuransi bermasalah lainnya seperti Wanaartha Life, Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

Baca Juga :   Kresna Life dan Nasabah akan Bahas Skema Baru Penyelesaian Polis

Meski sama-sama mengalami masalah likuiditas dan gagal bayar kepada nasabah, sanksi yang diberikan OJK kepada Wanaartha Life, misalnya, hanya berupa PKU sebagian sejak Oktober 2021. Sementara Kresna Life sejak Desember 2020 dikenakan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usahanya.

“Inkonsistensi dan sikap diskriminatif OJK dalam hal pengawasan produk yang diduga melanggar ketentuan POJK, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap pemegang polis Kresna Life,” tulis kuasa hukum dalam gugatannya.

Nilai kerugian materil yang dialami oleh nasabah, sebut gugatan ini, adalah Rp121,11 miliar yang merupakan nilai manfaat tunai dan premi asuransi dari ke-22 nasabah. Sementara kerugian immateril ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Gugatan pada nasabah ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dihubungi terpisah, Benny Wulur membenarkan adanya gugatan terhadap OJK dan beberapa pejabat OJK ini.

“Kami mengajukan melakui e-court, kemudian hari Jumat (1/7), kami sudah dapatkan nomor perkaranya,” ujar Benny, Sabtu (2/7) lalu kepada Theiconomics.

Benny mengatakan isi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh OJK dan sejumlah pejabat terkait. Seperti dalam gugatan, Benny mengatakan OJK diduga bertindak diskriminatif dalam memberikan sanksi PKU terhadap Kresna Life yang mendapatkan sanksi PKU penuh, sementara Wanaartha meski sama-sama mengalami masalah likuiditas, PKU yang diberikan hanya PKU sebagian.

Baca Juga :   OJK Masih Tinjau 3 Calon Tim Likuidasi Kresna Life; Kemungkinan Tidak Semuanya Disetujui

“Nasabah merasa dirugikan sehingga akhirnya kami melayangkan gugatan baik kepada OJK maupun Pak Wimboh, Riswinandi, Supriyono dan Ahmad Nasrulloh,” ujar Benny.

Sebelumnya, dalam surat kepada OJK, Kresna Life menyampaikan PKU untuk seluruh kegiatan usaha Kresna Life telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.

“Sanksi PKU yang sudah lebih dari satu telah menyebabkan demotivasi dan rasa frustrasi karyawan kami. Dengan tidak berjalannya kegiatan usaha perusahaan yang tentunya berdampak pada ketidakpastian akan nasib karyawan terutama pendapatan/gaji membuat para karyawan berusaha mencari pekerjaan di tempat lain. Saat ini, jumlah karyawan kami yang tersisa 24 orang dan beberapa diantaranya sudah mengajukan pengunduran diri,”tuilis Direktur Utama Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata dala surat kepada OJK 12 April lalu.

Setelah pada tahun 2020 sempat mengalami gagal bayar kepada nasabah, sejak Maret 2021 Kresna Life menyicil pemabayaran kewajiban kepada nasabah. Menurut Kurniadi, hingga 28 Februari 2022, total yang sudah dibayarkan ke nasabah mecapai Rp1,37 triliun. Sebanyak 48% pemegang polis, pembayarannya dinyatakan sudah lunas.

Baca Juga :   Manajemen Kresna Life Belum Putuskan Apapun atas Pembatalan PKPU

Sementara itu, beberapa waktu lalu OJK melalui Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan kepentingan nasabah menjadi perhatian OJK dalam menyelesaikan masalah Kresna Life.

“OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru. OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” ujar Sekar dalam keterangannya yang diterima Theiconomics, Jumat (8/4) lalu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics