3 Rekomendasi BPKN untuk Pemerintah Selesaikan soal Minyak Goreng, Apa Saja?
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan 3 hal kepada pemerintah unuk menyelesaikan masalah minyak goreng. Rekomendasi tersebut berdasarkan kajian yang mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok seperti LPG, bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, daging dan cabai rawit.
“Maka kami tetap dalam konteks mendukung kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat bagaimana menyelamatkan rakyat Indonesia, memberi manfaat kepada seluruh masyarakat Indonesia yang seluas-luasnya,” kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).
Rekomendasi pertama, kata Rizal, BPKN mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Rekomendasi ini muncul setelah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan harga keekonomian.
“Dengan mempertimbangkan input produksi, kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, margin yang selama ini ditetapkan industri, harga pupuk yang naik 5% hingga 6%, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu,” kata Rizal.
Hal kedua, lanjut Rizal, pihaknya merekomendasikan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 30% untuk crude palm oil (CPO) dan seluruh produk turunannya termasuk minyak goreng. Kebijakan DMO dapat diberlakukan untuk persyaratan wajib dalam pemenuhan izin ekspor kelapa sawit.
“Jadi kalau kita lihat 25% sebenarnya cukup, tapi kalau seperti keinginan Presiden (Jokowi) untuk menutup kelangkaan, maka 30% ini sangat memadai dan sangat melimpah untuk memenuhi ketersediaan pasokan dalam negeri,” ujar Rizal.
Rekomendasi ketiga, sambung Rizal, agar dua rekomendasi sebelumnya berjalan dengan baik, maka BPKN mengusulkan agar pemerintah melibatkan Kepolisian RI (Polri) melalui satuan tugas (Satgas) pangan dan kementerian dalam ranga mengawasi proses hulu hingga hilir.
“Tiga rekomendasi ini harus menjadi orkestrasi kebijakan pemerintah kalau ingin memberi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan tidak merugikan pelaku usaha,” katanya.