Aktivitas Perdagangan Ilegal Periode Januari-November 2024, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan hingga Rp 3,9 T
Negara disebut berpotensi mengalami kerugian pendapatan hingga mencapai Rp 3,9 triliun dari nilai aktivitas perdagangan ilegal periode Januari hingga November 2024. Perkiraan potensi kerugian itu berasal dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menindak 31.275 aktivitas perdagangan ilegal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penindakan impor ilegal didominasi dari komoditas tekstil dan produk tekstil sebanyak 12.495, senilai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk sektor ekspor, penindakan dilakukan pada komoditas flora dan fauna, senilai Rp 255 miliar.
“Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, penindakan pun dilakukan untuk menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah. DJBC telah mengambil menghentikan upaya penyelundupan ekspor benih lobster sebanyak 4 kali, dengan total senilai Rp 163,7 miliar dan pasir timah sebanyak 5 kali tindakan atau sebesar 84,18 ton yang dihentikan, dengan total senilai Rp 10,9 miliar.
Adapun penindakan ekspor untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), kata Sri Mulyani, sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp 38 miliar. Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp 1,1 triliun.
“Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai. Tentu kami hanya bisa melakukan (ini) dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam (Budi Gunawan) dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa dari aparat penegak hukum serta dari TNI, juga BIN,” ujar Sri Mulyani.
Dari 183 kasus penyelundupan yang masih dalam status penyidikan tindak pidana, kata Sri Mulyani, aparat telah menetapkan 193 orang yang menjadi tersangka. “Untuk itu, kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp 55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito (Abimanyu) akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara,” kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan penegak hukum, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, PPATK, dan kementerian/lembaga teknis yang terkait.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan juga kerja sama yang luar biasa baik. Kami berharap di bawah kepemimpinan Pak Menko Polkam (Budi Gunawan) dan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo (Subianto) untuk terus menindak secar konsisten terhadap tindakan-tindakan ilegal dan penyelundupan,” ujar Sri Mulyani.