
Komdigi Ajak Platform Meta, TikTok dan X Bantu Pemerintah Berantas Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid, Tegas Lanjutkan Komitmen Berantas Judi Online/Dok. Kominfo
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta penyedia platform media sosial seperti Meta (Facebook dan Instagram), TikTok, dan X untuk membantu pemerintah dalam memberantas judi online. Platform media sosial itu dinilai menjadi sarang penyebaran judi online.
Karena itu, kata Meutya, keterlibatan para penyedia media sosial menjadi hal yang penting dalam memberantas kegiatan tersebut. “Yang ini kita meminta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” kata Meutya dalam keterangan resminya di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11).
Dalam menghentikan aktivitas judi online, kata Meutya, membutuhkan peran seluruh pihak. Apalagi, pemberantasan judi online merupakan fokus pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusi. Ini keinginan kita bersama, bukan keinginan pemerintah, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa, kita tunggu dari mereka,” ujar Meutya.
Dalam kesempatan itu, Meutya mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah bersinergi untuk membasmi praktik-praktik judi online di Indonesia. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, OJK berinisiatif untuk menindaklanjuti kasus judi online.
“Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang ramah, stabil, terpercaya, bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dengan OJK dan perbankan,” katanya.