Anggota Komisi IV DPR RI Ingatkan Kepala Bapanas Soal Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas 2023
Anggota Komisi IV DPR RI mengingtkan Kepala Badan Pangan Nasional [Bapanas] Arief Prasetyo Adi, soal adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas di lembaga itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] tahun 2023.
“Hasil temuan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat yang diterbitkan oleh BPK awal Juni 2024, terkuak banyaknya penyimpangan biaya perjalanan dinas beberapa K/L [Kementerian/Lembaga],” ujar Ihsan Yunus, anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-Perjuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bapanas, serta Direktur Utama Bulog dan Direktur Utama RNI atau ID FOOD, Senin (10/6).
Audit BPK, lanjut Ihsan, menemukan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar pada 46 K/L.
“Tetapi yang menyedihkan, disebutkan juga di sini adalah Bapanas sebesar Rp5,03 miliar. Ini kami mohon untuk menjadi perhatian kita semua, karena jangan sampai kinerja Bapak [Arief Prasetyo Adi] yang sudah baik, ternodai dengan adanya hal-hal yang menurut saya tidak perlu terjadi,” ujar Ihsan.
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2023, dari Rp39,26 miliar penyimpangan perjalanan dinas di sejumlah K/L tahun 2023, sebesar Rp14,75 miliar diantaranya merupakan penyimpangan yang “belum ada bukti pertanggungjawaban.”
Dari Rp14,75 miliar yang “belum belum ada bukti pertanggungjawaban itu”, sebesar Rp5,03 miliar terjadi di Bapanas.
Dalam laporannya, BPK menyebut, temuan di Bapanas itu “merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.”
Selain di Bapanas, belanja perjalanan dinas yang “belum ada bukti pertanggungjawaban” juga ditemukan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211,81 juta yang merupaan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
Penyimpanga yang sama juga ditemukan BPK di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,40 miliar.
Temuan di B2MI ini, sebut BPK, “merupakan pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.”
Tanggapan Bapanas
Menanggapi pertanyaan anggota Komisi IV tersebut, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan “laporan BPK ini baru diterima dan kita sedang tindaklanjuti.”
Arief menegaskan “tidak mungkin dilakukan perjalanan fiktif, apalagi di Badan Pangan Nasional.”
Senada, Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy menjelaskan perjalanan dinas itu tidak fiktif, tetapi “belum diyakini kebenaranya”, karena tidak adanya bukti kuitansi, khusus untuk perjalanan dinas di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
“Perjalanan dinas tersebut betul dilaksanakan, tidak fiktif. Dokumen pertanggungjawaban sangat lengkap,” ujar Sarwo Edhy.
Menurutnya, hal yang dipermasalahkan oleh BPK adalah “kenapa tidak ada kuitansi transportasi? Ini yang dipermasalahkan khusus perjalanan Jabodetabek. “
Bapanas, jelas Sarwo Edhy, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK/.02/2022, yang berlaku mulai 20 Mei 2022.
Dalam PMK itu, biaya perjalanan dinas dari Jakarta ke Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi adalah Rp284 ribu; Jakarta-Bogor sebesar Rp300 ribu; Jakarta-Depok sebesar Rp275 ribu, Jakarta Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp286 ribu dan Jakarta ke Kepulauan Seribu sebesar Rp428 ribu.
“Yang diinginkan oleh Pemerintah adalah buktinya,” ujarnya.
Setiap perjalanan dari Jakarta ke kota-kota sekitarnya ini, jelas Sarwo Edhy, harus ada kuitansinya.
“Itu yang memang teman-teman tidak lengkap,” ujarnya.
Kegiatan-kegiatan tersebut, tambah dia, antara lain adalah rapat dengan para pelaku usaha, kemudian transportasi untuk narasumber, dan rapat-rapat kegiatan Badan Pangan Nasional dengan mengundang pihak pemerintah daerah.
Sarwo Edhy mengatakan, meski BPK belum mengeluarkan rekomedasi atasi temuannya itu, rencananya Bapanas akan melakukan pertemuan dengan BPK pada Selasa (11/6).
Penyimpangan Lain yang Ditemukan BPK
Selain perjalanan dinas yang “belum belum ada bukti pertanggungjawaban itu”, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp9,3 juta, yaitu di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2,48 juta dan di BRIN sebesar Rp6,82 juta.
BPK juga menemukan adanya belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp19,64 miliar yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,57 miliar, BRIN sebesar Rp1, 5 miliar, Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp1,30 miliar.
BPK juga menemukan permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4,84 miliar, yaitu di Kementerian PUPR sebesar Rp1,14 miliar, Kementerian PAN-RB sebesar Rp792,17 juta, dan Kementerian Pertanian sebesar Rp571, 73 juta.