Basmi Pinjol Ilegal, Kementerian Kominfo Moratorium Pendaftaran PSE Pinjaman Online

0
400

Lebih lanjut Johnny mengatakan Kominfo saat ini sedang memperisiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium tersebut, bersama-sama dengan OJK, Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kementerian/Lembaga terkait dalam pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik layanan jasa keuangan.

“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.

Johnny mengatakan kebijakan moratorium yang akan diberlakukan ini menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten fintech atau pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh Kominfo selama ini.

Sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan. Konten fintech atau pinjol tersebut tersebar pada beragam platform.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics