BGN Akan Tindak Tegas SPPG yang Menolak Produk dari UMKM

0
47
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Gizi Nasional (BGN) akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak produk dari pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sesuai, Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, perseroan perorangan, koperasi, dan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan, dengan tujuan untuk menggerakan perekonomian masyarakat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto menekankan hal itu ketika merancang program MBG.

“Jadi, ingat, kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” kata Nanik dalam keterangan resminya pada Selasa (27/1).

Karena itu, kata Nanik, pihaknya mengingatkan SPPG agar tidak mengutamakan mengambil produk dari pemasok besar, sehingga memonopoli pasokan bahan pangan yang masuk ke SPPG.

Itu sebabnya, lanjut Nanik, SPPG harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan, agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik. Begitu pula dengan mitra yang juga harus mendukung keterlibatan UMKM.

Baca Juga :   Bank Sahabat Sampoerna Pacu Akses Pendanaan UMKM

“Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” ujar Nanik.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics