Bursa Kripto Terbentuk, Pelaku Industri Berharap Tak Terlalu Membebani Pengguna
Meski mendukung dan mengapresiasi terbentuknya bursa berjangka kripto, lembaga kliring dan lembaga depositori kripto, tetapi pelaku industri juga mengingatkan soal kemungkinan adanya beban biaya baru yang timbul.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan Indodax mendukung keputusan Badan Pengawas Perdaganagan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk tiga lembaga baru dalam ekosistem kripto di Indonesia. Peluncuran tiga lembaga tersebut dinilai positif untuk perkembangan legalitas dari ekosistem kripto di tanah air.
“Tapi di satu sisi, saya juga berharap investor kripto Indonesia jangan dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena efeknya nanti industri kripto dalam negeri pun juga akan terkena imbasnya. Hal ini tentu Kami hindari karena kami berharap pembentukan bursa ini sesuai tujuannya justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto”, jelas Oscar Darmawan, Jumat (21/7).
Oscar menambahkan saat ini pelanggan kripto sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar (0,21%), yakni sebesar dua kali pajak yang dikenakan pada perdagangan saham. Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri (capital flight). Oleh karena itu, penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Sebelumnya, Robby, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) juga mengingatkan soal potensi beban biaya baru ini akibat adanya tiga lembaga baru dalam ekosistem kripto di Indonesia.
Robby yang juga merupakan co-founder dari Reku mengatakan keberadaan lembaga baru dalam ekosistem kripto ini tentu membutuhkan biaya baik biaya transaksi maupun pungutan keanggotaan. Padahal, beban pajak yang dikenakan sejak Mei 2022 sudah berpengaruh pada transaksi kripto di Indonesia.
“Masalah yang paling besar saat ini kita hadapi adalah besarnya pajak yang menyebabkan transaksi yang ada di Indoensia tinggal 30% dari sebelum hadirnya pajak,” ujar Robby.