Cegah Keracunan Pangan, BGN Akan Potong Insentif SPPG Jika Tidak Penuhi SOP hingga SLHS
Badan Gizi Nasional (BGN) akan memotong insentif fasilitas Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengelola sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi insiden keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, pihaknya mendapat kritik dari pengelola SPPG yang tidak mendapatkan insentif tersebut. Karena itu, BGN akan bersikap adil, dan menilai dapur yang layak untuk mendapatkan insentif.
Selain memenuhi SOP, kata Nanik, SPPG pun harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki instalasi pengelolaan air limbah, dan sertifikat halal. Kemudian untuk relawan harus mendapat pelatihan penjamah makanan.
“Mereka akan menilai dapur-dapur Anda dengan adil. Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” kata Nanik dalam keterangan resminya pada Minggu (7/12).
Sementara itu, Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN Eny Indarti menambahkan, insentif fasilitas SPPG merupakan pembayaran kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN.
Pemberian insentif itu, kata Eny, bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan setiap SPPG yang beroperasi. Dengan anggaran itu, SPPG bisa mempersiapkan dapur dengan baik sesuai standar BGN.
“Besaran ini berlaku untuk 2 tahun pertama, selanjutnya akan dievaluasi,” ujar Eny.