Danantara Tetapkan 2 Perusahaan Asal Tiongkok Ini Operator Olah Sampah Jadi Listrik di Bekasi dan Denpasar
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menetapkan Wangneng Environment Co., Ltd. dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. sebagai operator pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) masing-masing di Bekasi, Jawa Barat dan Denpasar, Bali.
Chief Investment Office Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan, penetapan itu selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang bertujuan mengatasi permasalahan sampah. Upaya yang dijalankan yakni dengan memperkuat pengelolaan sampah perkotaan, mengurangi ketergantungan pada pembuangan sampah ke TPA, dan mendukung pembangkint energi yang berkelanjutan.
Sejalan dengan dual mandate Danantara Indonesia, kata Pandu, 2 perusahaan asal Tiongkok itu wajib membentuk konsorsium untuk mendorong transfer teknologi, termasuk dengan badan usaha milik pemerintah daerah, dan perusahaan lokal.
“Pengumuman hari ini menandai langkah penting dalam memastikan fasilitas waste to energy dikelola dengan standar tertinggi dalam keandalan operasional, keselamatan, dan akuntabilitas. Kami akan terus bekerja sama erat dengan para mitra, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menghadirkan kemajuan yang terukur dalam pengurangan sampah dan pembangkitan energi bersih,” kata Pandu dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3).
Selain itu, lanjut Pandu, Danantara juga menekankan tata kelola yang kuat sejak tahap awal, termasuk dalam proses seleksi yang transparan, dan berbasis mitigasi risiko. Danantara Indonesia pun berkomitmen untuk mendorong solusi pengelolaan sampah, yang menciptakan dampak positif bagi lingkungan, dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Mitra operator terpilih diharapkan mampu menjaga kinerja operasional yang konsisten, memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, serta mendorong keterlibatan yang berkelanjutan dengan masyarakat,” ujarnya.